Pertanyaan:
Lapor Limbah Melalui Jenjang Bertingkat
Selamat sore Terapi Oksidan, bagaimana jika masyarakat sekitar mengetahui adanya pencemaran lingkungan akibat limbah industri? Apakah melaporkan pencemaran itu harus melalui jenjang bertingkat, seperti kepada RT/RW/Lurah? Atau bisa melaporkan sendiri dengan bukti yang sudah ada? Terima kasih.
Pengirim: +62852725446xx
Jawaban:
Laporkan Langsung Secara Lisan/Tertulis
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Setiap orang yang mengetahui, menduga dan atau menderita kerugian akibat terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat menyampaikan pengaduannya secara tertulis atau lisan kepada Pos Pengaduan Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. Jika pengaduan secara tertulis maka pelapor wajib memberikan informasi antara lain mengenai;
a. Identitas pelapor
b. Prakiraan sumber pencemaran dan perusakan lingkungan hidup
c. Alat bukti yang disampaikan berupa lokasi terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, waktu diketahuinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, dan media lingkungan yang terkena dampak perusakan
Apabila pengaduan disampaikan secara lisan maka petugas pos pengaduan wajib mencatat dengan mengisi formulir pengaduan kasus pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Pengaduan dapat disampaikan melalui telepon 0778-7500060 atau Pos Pengaduan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Kota Batam di lantai 4 Gedung Bersama Pemko Batam Jalan Engku Putri Nomor 17 Batam.
Dendi N. Purnomo
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Batam